Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi hingga hari ini, Sabtu (5/10/2013) belum menjelaskan kaitan penyegelan sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi tersangka suap Pilkada Lebak Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan kasus yang membelitnya.
Rumah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi yang beloksi di kawasan elite Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan, itu, Kamis (3/10/2013) digeladah penyidik KPK
Di garasi rumah adik Gubernur Banten Ratu Atut itu , ditemukan sederet mobil mewah berharga miliaran rupiah. Mobil tersebut antara lain Lamborghini warna putih dengan nomor polisi B 888 WHN, dua unit Ferrari berwarna merah, Bentley B 888 GIF, Land Cruiser B 888 TCW dan sepeda motor Harley Davidson B 3484 NWW.
Mobil lain yang terparkir di garasi Wawan adalah Nissan GT-R putih, Camry hitam, Lexus hitam.dan Kijang Innova. Mobil-mobil tersebut telah disegel oleh penyidik KPK.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tangkal (cekal) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
"Pencekalan dilakukan atas permintaan penyidik agar sewaktu-waktu hendak dimintai keterangan, yang bersangkutan ada. Pencekalan berlaku 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (3/10/2013).
Akil Mochtar diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10/2013) pukul 22.00 WIB, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7. Dia ditangkap bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis Nhalau.
Barang bukti yang ditemukan berupa uang meliputi Sin$ 284.050 dan US$22.000 yang disimpan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang tersebut jika dihitung dalam Rupiah sekitar Rp3 miliar.
Beberapa saat kemudian ditangkap pula Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Mereka diciduk karena akan melakukan transaksi suap berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gung Mas yang perkarangnya sedang disidangkan di MK dan salah satu hakim panelnya adalah Akil Mochtar.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, diciduk pengacara Susi Tur Handayani sebagai penerima suap. Sedangkan Wawan diamanakan sebagai pemberi suap. Penyidik KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam bentuk lembaran Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas travel sebagai barang bukti.
Keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan KPK.