Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ketua MK: Kronologis Lengkap Operasi Tangkap Tangan KPK

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pilkada setelah aksi Operasi Tangkap Tangan KPK, Rabu (2/10/2013) malam di beberapa tempat di Jakarta dan Lebak, Banten.


Bisnis.com
, JAKARTA - KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap untuk dua kasus sengketa pilkada setelah aksi Operasi Tangkap Tangan KPK, Rabu (2/10/2013) malam di beberapa tempat di Jakarta dan Lebak, Banten.

Akil ditetapkan sebagai tersangka terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten dalam penangkapan terhadap 13 orang yang kemudian enam diantaranya menjadi tersangka yakni Akil Mochtar, Chairun Nisa, Hambit Bintih, Cornelis Nhalau, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Cherry Wardana.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bermula dari pengaduan masyarakat pada September lalu.

"Dari situ informasi berkembang akan terjadi penyerahan uang yang akan dilakukan di rumah AM (Akil Mochtar) selaku hakim konstitusi," kata Abraham.

Berikut ini Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Gunung Mas:

  • Tim penyelidik melakukan pemantauan di rumah Akil Mochtar di kompleks Widya Chandra III No 7 pukul 20.00, Rabu (2/10). Lalu tampak sebuah kendaraan yang teridentifikasi sebagai mobil toyota fortuner berwarna putih yang dikendarai oleh pria berinisial M, suami dari Chairun Nisa tiba di rumah Akil Mochtar.
  • Chairun Nisa yang merupakan politisi Partai Golkar itu kemudian turun, dan pada saat itu ditemani Cornelis Nhalau, selaku pengusaha asal Palangkaraya, Kalteng.
  • Chairun Nisa dan Cornelis kemudian memasuki kediaman Akil Mochtar. Tidak lama berlangsung, tim penyidik langsung mendekati lalu melakukan penangkapan dan mendapatkan bukti senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam Rupiah sekitar Rp3 miliar.
  • Penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan stafnya, Dhani, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
  • Penyidik KPK menggiring mereka termasuk supir, satpam, dan saksi di lapangan beserta barang bukti uang dan mobil fortuner putih ke Gedung KPK. Mereka tiba sekitar pukul 21.50 dan masuk melalui basement.

 

Kronologis Penangkapan Terkait Kasus Sengketa Pilkada Kab.Lebak:

  • Susi Tur Handayani, yang selama ini kenal dengan Akil Mochtar, telah menerima uang dari Tubagus Cherry Wardana, melalu orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
  • Uang sejumlah Rp1 miliar dalam tas travel berwarna biru yang kemudian dibawa Susi, disimpan di kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta. Uang tersebut akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
  • Pada tengah malam, Susi pergi ke Lebak, Banten. Kemudian Tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan. Susi tiba di Gedung KPK Kamis (3/10) dini hari. Ia lalu dibawa ke Gedung KPK.
  • Sementara Tubagus, yang akrab dipanggil Wawan itu diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, politisi Partai Golkar. Wawan langsung dibawa ke Gedung KPK.
  • Tim penyidik KPK mendatangi rumah orang tua Susi, ditemukan uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

 

Setelah pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang mana AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap. Sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap.

Keenam tersangka mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama.(antara/yus)

 

JANGAN LEWATKAN: 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper