Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, belum memberikan sanksi kepada agen elpiji 3 kilogram, padahal harganya telah melambung di atas harga eceran tertinggi (HET), mencapai Rp17.000 per tabung.
"Kami belum dapat memberikan sanksi karena mereka berjanji untuk tidak menaikkan harga sesuai HET Rp14.500 per tabung," kata Kepala Disperindag Pemkot Pekanbaru Elsyabrina di Pekanbaru, Sabtu (28/9/2013).
Menurut dia, kenaikan harga elpiji 3 kg itu oleh pengecer atau pemilik warung yang jumlahnya banyak dan untuk Kota Pekanbaru tersebar pada 12 kecamatan dan 60 kelurahan.
Namun agen yang resmi terdata sejak 2012 hanya sebanyak 12 agen yang tersebar pada sembilan kecamatan, setelah dipantau mereka hanya menaikkan harga sebesar Rp500 hingga Rp750 per tabung 3 kg.
Sedangkan pihaknya hanya memberikan teguran kepada agen dan mereka berjanji untuk mematuhi teguran tersebut.
Pihaknya mengaku kesulitan mengawasi pemegang kartu kendali pembelian elpiji tabung ukuran tiga kilogram, sehingga harganya mencapai Rp17.000 per tabung.
Sementara itu, Kepala Seksi Meterologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Pekanbaru Mega Miko mengatakan seharusnya hanya warga tidak mampu, membeli elpiji ukuran tiga kg, tapi sekarang orang kaya tanpa memiliki kartu kendali telah memborong.
Mega menambahkan salah satu penyebab mahalnya elpiji ukuran kecil itu tinggi akibat banyak permintaan dan kadang warga kaya yang seharus membeli tabung 12 kg kemudian beralih akibat murah.
Hanya warga pemegang kartu kendali yang berhak membeli elpiji tabung tiga kg karena mendapatkan susbsidi dari pemerintah.
Padahal sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya mengeluh harga elpiji ukuran kecil menjadi mahal.
Bahkan harga di tingkat pengecer atau warung terdekat mencapai Rp17.000 per tabung meski biasanya hanya tertinggi Rp15.000.
Meski begitu, katanya, bila agen menaikan kembali harga elpiji melebih HET maka pihaknya memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.