Bisnis.com, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kantor Pusat Operasional Bank Century, Linda Wangsadinata, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penepatan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Linda sendiri, merupakan terpidana kasus pemberian kredit kepada empat perusahaan, yakni PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia.
Ini merupakan kali kedua Linda diperiksa dalam kasus yang sama. Kepala Pemberitaan dan Infprmasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Linda diperiksa sebagai saksi ubuk tersangka Budi Mulya.
Dalam itu, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.