Bisnis.com, JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) kembali buntu setelah Badan Legislasi (Baleg) tidak berhasil mencapai kata sepakat soal kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.
"Dari semua fraksi tidak bisa menemukan titik temu. Kita akan lanjutkan pada 3 Oktober mendatang," ujar Ketua Baleg, Ignatius Mulyono dalam Rapat di Baleg, Rabu (25/9/2013).
Menurut Mulyono akibat belum dicapainya kata sepakat maka RUU itu tidak jadi a dibawa ke sdiang paripurna terlebih dahulu, tapi akan diputuskan di Baleg.
"Di Baleg akan diputuskan, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Kita adakan musyawarah, tapi kalau terpaksa kita adakan voting," lanjut Mulyono.
Dari hasil rapat hari ini, sebanyak empat fraksi berharap pembahasan dilanjutkan menginginkan agar presidential threshold diubah, tidak lagi 20% kursi DPR seperti dalam UU Pilpres yang sekarang. Seperti diketahui, Partai Gerindra dan Partai Hanura sudah punya calon presiden masing-masing. Kendati demikian, F-PKS berpandangan bahwa keinginan melanjutkan pembahasan tidak semata-mata soal ambang batas presiden.
Anggota Baleg dari F-PKS, Indra mengatakan pihaknya ingin mengatur soal rangkap jabatan seorang presiden. Pasalnya, dari ujung rambut sampai ujung kaki seorang presiden dibiayai oleh negara. dengan demikian, waktu seorang presiden harus didedikasikan untuk negara.
"Jangan terpecah ke jabatan lain, baik jabatan di partai politik maupun perusahaan," ujar Indra. dia juga menyayangkan berlarut-larutnya pembahasan RUU Pilpres yang pada akhirnya akan kembali ke UU lama.