Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum 6 karyawan PT Sari Husada Generasi Mahardika menilai PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili sengketa dengan distributor PT Tigaraksa Satria.
Persoalan itu terkait dengan gugatan ganti kerugian atas perbuatan melawan dalam penjualan langsung produk susu formula bayi kepada para bidan.
“Kami meminta kuasa hukum tergugat PT Tigaraksa untuk membuktikan adanya hubungan industrial, antara para penggugat dengan perusahaan tergugat karena selama ini tidak pernah ada hubungan ketenagakerjaan antara para penggugat dengan perusahaan tergugat dalam penjualan langsung produk susu formula,” ungkap kuasa hukum enam karyawan PT Sari Husada dalam replik atas kompetensi absolute yang, Senin (23/9/2013).
Replik atas kompetensi absolute itu disampaikan pengacara Budiyana sebagai kuasa hukum enam karyawan PT Sari Husada, Amril Mu’min, Guntur Ari Wibowo, Kurniawan, Sonie Indarto dam Tri Santoso Rahayu dan Pambudiarti yang masih berstatus karyawan di perusahaan.
Sementara itu, tergugat I PT Sari Husada menggugat PT Tigaraksa Satria Tbk berkaitan dengan kegiatan penjualan langsung produk susu formula bayi kepada para bidan yang melibatkan para penggugat sebagai salesman PT Tigaraksa Satria Tbk.
Padahal, antara penggugat sebagai karyawan turut tergugat I, PT Sari Husada dengan tergugat PT Tigaraksa, ternyata sama sekali tidak terikat hubungan kerja.Dalam perkara ini, PT Sari Husada sebagai turut tergugat I, sangkan turut tergugat II, Menteri Kesehatan, turut tergugat III, Menteri Tenaga Kerja dan turut tergugat IV, Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Keenam penggugat karena bekerja di perusahaan turut tergugat I, PT Sari Husada berkisar antara 12 tahun hingga 17 tahun, ternyata dipekerjakan pula pada perusahaan tergugat PT Tigaraksa Satria Tbk untuk mendistribusikan susu formula bayi kepada para bidan di sejumlah daerah.
“Uang hasil penjualan yang selama ini dihasilkan diserahkan para penggugat kepada perusahaan tergugat, tanpa adanya hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat.”