Bisnis.com, JAKARTA - Kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular menduga ada kesengajaan yang membuat bank yang dipimpinnya itu kolaps.
Dugaan itu, menyusul kekalahan kliring (gagal bayar utang piutang antarbank) bank Century pada 2008 lalu, yang membuat perlu kucuran dana pinjaman senilai Rp6,7 triliun sebagai pinjaman jangka pendek untuk menyelamatkan bank tersebut.
Pernyataan itu, disampaikan pengacara Robert Tantular yakni Robert, Andy Simangunsong yang mendampingi kliennya, dalam pemeriksaan hari ini, Jum'at (20/9/2013).
Pemeriksaan hari ini iuga diduga karena adanya laporan Robert Tantular terkait penyalahgunaan penggunaan dana talangan Century.
"Kami menduga ada pihak yang sengaja menyebabkan Century 'collapse' dan kalah kliring, sehingga ada dana senilai Rp6,7 triliun yang digelontorkan," kata Andy.
Dia menjelaskan dugaan itu karena dalam permintaan dana talangan senilai Rp1 triliun yang diajukan pada 29 Oktober 2008 tidak dikabulkan, sehingga Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008. Akibatnya, saham bank tersebut dihentikan sementara, di Bursa Efek Indonesia.
Mereka juga tidak meyakini adanya dana SBI senilai Rp2,2 triliun milik Bank Century—yang disebutkan berasal dari dana talangan—ditempatkan di Bank Indonesia.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan aliran dana yang ditempatkan di bank Century sendiri. Karena itu, dia meminta KPK mengusut hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), yang memutuskan tambahan dana talangan bagi bank tersebut.
Selain Robert, KPK hari ini juga memeriksa Suherman dan Liza Monaliza. Keduanya merupakan pegawai Bank Mutiara (dulu bank Century).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Robert juga menyatakan pengucuran dana talangan, dilakukan sehari sebelum penahanan dirinya. Itulah sebabnya, dirinya tidak yakin dana talangan tidak dialirkan ke bank Century karena tidak dalam pengawasannya lagi.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri
Sedangkan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.