Bisnis.com, MUNTOK - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (15/9/2013) kembali melakukan penertiban penambangan liar bijih timah di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT SNS di Kecamatan Muntok.
"Penertiban seperti ini sudah kami lakukan beberapa kali dan kami akan terus konsisten untuk menindak aktivitas penambangan liar yang berlokasi di perkebunan kelapa sawit tersebut," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok, Minggu.
Dia menjelaskan pada penertiban penambangan liar kali ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kapolsek Muntok.
Dari penertiban tambang liar itu polisi berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penambang atau pemilik aktifitas penambangan tersebut, masing-masing As (41), Tj (16) dan If (19), ketiganya merupakan warga Kampung Menjelang, Kecamatan Muntok.
Selain menangkap tiga orang pelaku, dalam kegiatan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin dan peralatan penambangan, yaitu mesin robin lima unit, mesin pompa tanah enam unit, mesin mini dua 2 unit, mesin besar tiga unit dan dua jerigen bensin serta dua jerigen berisi solar.
"Mereka terpaksa kami tangkap karena tidak memiliki izin penambangan dan aktivitas itu juga merusak ekosistem serta kelestarian lingkungan sekitar," kata dia.
Kapolres menerangkan, kegiatan penertiban liar di areal perkebunan kelapa sawit seperti ini akan terus dilaksanakan oleh Polres Bangka Barat beserta jajarannya di Polsek-polsek.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.