Bisnis.com, JAKARTA-Robert Tantular, mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2013).
Robert diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/9).
Pemeriksaan terhadap Robert ini merupakan yang ketiga kalinya. Terakhir, KPK memeriksanya Senin (9/9/2013). Dia diperiksa KPK karena diduga mengetahui seputar kasus Century yang menjerat Budi Mulya.
Mantan pemilik Bank Century ini mendekam di LP Cipinang, setelah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain memeriksa Robert, hari ini KPK juga memanggil pegawai Bank Indonesia Endang Kurnia untuk diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam kasus Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya, mantan Deputi V bidang pengawasan Bank Indonesia sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan dianggap bertanggung jawab atas kucuran dana bail out untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap kasus ini. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, Ketua OJK Muliaman Hadad, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan yang terbaru Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.