Bisnis.com, BATAM – Wali Kota Batam Ahmad Dahlan bersikap mendua soal rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembatasan kenaikan upah minimum saat berlangsungnya aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (12/9).
Usai melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan FSPMI, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan dirinya akan meminta Pemerintah Pusat untuk tidak melaksanakan Inpres tentang Pembatasan Kenaikan Upah Minimum.
“Mengenai Inpres yang akan dikeluarkan pemerintah tentang pembatasan kenaikan upah, kami akan membuat surat kepada menteri supaya ini tidak dilaksanakan,” ujarnya di hadapan ratusan massa. Pemerintah Kota Batam, lanjut dia, akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar pembatasan dilakukan terhadap kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Penolakan Inpres tersebut merupakan aspirasi utama yang diajukan FSPMI Kota Batam dalam aksi unjukrasa yang digelar di Jalan Engku Putri, atau tepatnya di depan gerbang masuk Gedung Kantor Wali Kota Batam
Ribuan buruh anggota FSPMI sebelumnya berjalan kaki dari kawasan industri Batamindo dan kawasan industri Panbil yang berjarak sekitar lima kilometer dari Jalan Engku Putri sambil membentangkan spanduk dan atribut aksi lainnya.
Setelah tiba di lokasi unjukrasa dan menggelar orasi, sejumlah pimpinan FSPMI Batam yang menjadi perwakilan buruh diajak Ahmad Dahlan menggelar pertemuan di lantai dasar gedung wali kota. Dan pernyataan di atas dia sampaikan di hadapan massa pendemo setelah menggelar pertemuan tersebut.
Namun setelah turun dari podium unjukrasa dan masuk ke gedung wali kota, Ahmad Dahlan berbicara lain. Saat ditanya wartawan, apa alasan dirinya menolak rencana Inpres tersebut, dia membantah penolakan itu.
“Saya tidak menolak. Saya menyampaikan aspirasi, sesuai permintaan dari saudara Yoni (Ketua DPC FSPMI Batam-red). Perwakilan pekerja meminta menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk menolak rencana Inpres. Saya hanya menyampaikan aspirasi mereka. Wajar-wajar saja dong,” katanya.
Ahmad Dahlan justru mengatakan bahwa apabila nantinya Inpres tersebut diterbitkan, maka Pemkot Batam harus melaksanakannya. “Kalau sudah ditetapkan mesti kita laksanakan. Kalau kebijakan pusat itu turun kita akan laksanakan. Intinya, kalau itu sudah menjadi Inpres, saya akan laksanakan,” kata dia.