Bisnis.com, PEKANBARU—Terus menerusnya industri kertas dihantam LSM internasional seperti Greenpeace, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau meminta semua perusahaan HTI selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Abdul Gafar, Wakil Sekretaris APHI Daerah Riau, mengatakan setiap perusahaan yang bergerak di hulu usaha kertas harus memenuhi aturan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), agar terbebas dari tudingan perusahaan yang merusak lingkungan.
“Semua tidak usah panik atas tudingan LSM seperti Greenpeace, mereka memang begitu cara kerjanya, sekarang tinggal membuktikan kami juga perusahaan yang peduli lingkungan,” tegasnya, Senin.
Selain itu, katanya, industri kehutanan nasional terus menjadi sasaran kampanye hitam meski terus melakukan banyak pembenahan mulai dari manajemen ramah lingkungan hingga aspek kontribusi sosial ke masyarakat.
Dia menduga kampanye hitam tersebut adalah persaingan dagang untuk menghambat perkembangan industri kehutanan di Indonesia, khususnya bisnis bubur kertas (pulp). Menurut Abdul, kondisi hutan tropis Indonesia membuat hutan tanaman industri sudah bisa panen pada 4-5 tahun.
“Sedangkan di Eropa dan Amerika, panen kayu hutan industri baru bisa dipanen dalam kurun waktu 28 tahun. Itu artinya, Indonesia lima kali panen kayu, mereka baru satu kali," katanya.
Respons ini diberikan APHI Riau setelah Ketua Apindo Syofjan Wanadi menghimbau industri nasional dan internasional yang beroperasi di Indonesia tidak terprovokasi dengan intimidasi Greenpeace untuk tidak membeli produk dari sektor kehutanan Indonesia.
Menurut Sofyan, tidak ada pasalnya Greenpeace terus menerus untuk menekan industri kehutanan agar melakukan pembenahan lingkungan karena Indonesia mempunyai pemerintah yang berdaulat dan konsisten dalam pembenahan lingkungan. (asd/K18)