Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan proyek konversi minyak tanah menjadi elpiji pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2009.
"Menolak permohonan kasasi dari KPPU," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir di website MA, Sabtu (7/9/2013).
Putusan kasasi ini telah diketok pada 25 Februari 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri Hakim Agung Mohammad Saleh sebagai ketua, didampingi Hakim Agung Nurul Elmiyah dan Hakim Agung Syamsul Maarif sebagai anggota.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan.
Majelis juga menyatakan bahwa benar salah satu unsur persekongkolan tender adalah adanya kerja sama diantara peserta tender satu dengan peserta tender yang lain dan/atau dengan pihak lain untuk mengatur agar salah satu peserta tender tersebut keluar sebagai pemenang tender.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan tidak terungkap adanya bukti yang cukup yang menunjukkan adanya komunikasi/interaksi antara pemenang tender dengan Panitia Tender (Terlapor VI) dan/atau antara pemenang tender dengan peserta tender lainnya sehingga kesalahan Panitia Tender (Terlapor VI) dalam perkara a quo, serta kemiripan dokumen tender dalam perkara a quo tidaklah cukup kuat untuk menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999," jelas majelis.
Seperti diketahui, KPPU sebelumnya telah menyatakan telah terjadi persekongkolan antara panitia dan peserta tender dalam proyek konversi energi tahun 2009 dan menghukum sembilan perusahaan peserta tender dan panitia melakukan tindakan post bidding pada semua paket pekerjaan.
Atas pelanggaran ini Komisi memutuskan memberi denda kepada 9 peserta tender yang besarnya bervariasi dari Rp220,731 juta hingga Rp1,161 miliar.
Adapun kepada panitia tender, KPPU meminta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) untuk memberikan sanksi administratif.
Kesembilan perusahaan yang didenda KPPU adalah PT Gita Persada senilai Rp1,16 miliar, PT Nusa Consultants senilai Rp655,66 juta, PT Extensa Winaya Fakta senilai Rp451,80 juta, PT Laras Respati Utama senilai Rp381,36 juta, Konsorsium PT Surveyor Indonesia senilai Rp220,73 juta.
Selanjutnya PT Ciptanusa Buana Sentosa didenda senilai Rp667,76 juta, PT Kencana Mandiri Uli Nusantara senilai Rp267,70 juta, PT Data Aksara Matra senilai Rp335,78 juta, dan PT Rasicipta Consultama senilai Rp312,79 juta.
Atas putusan tersebut, kesembilan perusahaan ini mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengadilan tingkat pertama tersebut mengabulkan permohonannya, sehingga KPPU mengajukan kasasi.