Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Korban Kecelakaan Helikopter Tuntut US$50 Juta

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli asuransi kerugian Titut Martini mengungkapkan kontrak antara tertanggung dengan perusahaan asuransi tertuang dalam polis asuransi yang dimiliki penumpang pesawat.

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli asuransi kerugian Titut Martini mengungkapkan kontrak antara tertanggung dengan perusahaan asuransi tertuang dalam polis asuransi yang dimiliki penumpang pesawat.

“Polis asuransi itu merupakan kontrak yang berlaku antara penumpang pesawat dengan perusahan asuransi yang menjaminnya dalam polis asuransi,” ungkap Titut yang menyampaikan pendapatnya dalam sengketa ganti kerugian kecelakaan helikopter PT Hevilif Aviation Indonesia dengan ahli waris penumpang pesawat tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2013).

Kehadiran ahli bidang asuransi itu dihadirkan kuasa hukum perusahan penerbangan PT Hevilif Aviation Indonesia, Fredrik J.Pinakunary berkaitan dengan gugatan yang diajukan pengacara Ramly sebagai kuasa hukum keluarga korban kecelakaan helikopter milik PT Hevilif Aviation yang ditumpangi almarhum Roy M. R. Nawawi.

Keluarga korban kecelakaan penerbangan itu menuntut agar perusahaan penerbangan membayar ganti kerugian US$50 juta, bukan Rp300 juta sebagaimana disampaikan perusahaan penerbangan itu kepada keluarga korban, tanpa memberikan perhitungan atas rincian kerugian.

Menurutnya, kuasa hukum para penggugat pernah diundang kuasa hukum tergugat PT Hevilif Aviation, melalui kantor hukumnya Clyde and Co di Singapura dalam rangka membicarakan penawaran ganti rugi atas peristiwa kecelakaan penerbangan yang tercatat ganti kerugian atas korban kecelakaan peswat itu US$50 juta.

Ahli asuransi kerugian itu mengatakan peraturan tentang ganti kerugian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40/1995 tentang Angkutan Udara.

“Ada aturan yang mengikat untuk ketentuan membayar ganti kerugian yang wajib dibayarkan perusahaan asuransi yang mengeluarkan pertanggungan terhadap tertanggung yang dituangkan dalam bentuk polis asuransi,” katanya.

Nilai kewajiban pertanggungan yang dibayarkan dalam peraturan itu tidak melebihi dari nilai Rp50 juta.

“Jika dalam perhitungan nilai kerugian yang dibayarkan kurang dari nilai tersebut. Hal itu perlu disampaikan dengan bukti material yang dapat diklaim pihak yang merasa dirugikan,”katanya.

Namun, kuasa hukum penggugat, Ramly mengatakan gugatan yang diajukannya disebabkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahan tergugat PT Hevilif Aviation yang mengasuransikan penumpang helikopter yang mengalami kecelakaan penerbangan akan menerima ganti kerugian US$50 juta.

“Perusahaan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima ganti kerugian per penumpang sebesar US$50 juta, tapi memberikan ganti kerugian yang tidak sebanding dengan nilai jaminannya kepada perusahan asuransi di luar negeri.”

Dia merujuk certificates of insurance oleh BMG Aviation dengan Policy Number HEV10007 yang berlaku selama 12 bulan dari 25 Maret 2011 yang menanggung kerugian selain helikopter serta muatan juga penumpang senilai US$50 juta. “Jadi, kami mewakili keluarga korban untuk menuntut adanya perbuatan melawan hukum tersebut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper