Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Hakim Agung Andi Abu Ayyub, sebagai saksi untuk kasus suap pegawai MA dengan tersangka Djody Supratman dan Mario C. Bernardo.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pernyataan saksi dan tersangka yang menyebutan bahwa uang Rp78 juta dari Mario diperuntukkan untuk Andi Abu Ayyub.
Andi baru datang pukul 15.00 WIB. Mengenakan kemeja warna hitam, dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya pukul 10.00 pagi tadi, Rabu (4/9/2013).
Namun, Andi enggan berkomentar mengenai pemanggilannya tersebut.
Ini merupakan panggilan pertama bagi Andi Abu Ayyub.
Selain memeriksa Andi, KPK juga memeriksa pengacara Hotma Sitompoel sebagai saksi untuk pegawai MA Djody Supratman.
Ini merupakan panggilan ulang bagi Hotma, karena pada panggilan pertama pekan lalu, dia tidak memenuhi pangggilan. Hotma beralasan absennya dalam pemeriksaan sebelumnya karena sedang di luar kota. Dan dirinya sudah mengajukan surat izin tidak hadir.
Hotma sendiri mengaku tidak mengetahui alasan pemanggilan dirinya sebagai saksi Djodi, padahal dirinya tidak mengenal orang tersebut.
"Saya juga tidak tahu, namanya Djodi yang katanya pegawai MA yang saya tidak kenal dan tidak tahu apa-apa," ujar Hotma.
Dalam kasus suap itu, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni MCB yang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sedangkan untuk DS, disangkakan 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.