Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Arbiter Otto Cornelis Kaligis berwenang untuk memutuskan perkara sengketa perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) dengan nasabahnya.
“Majelis hakim menilai Arbiter OC.Kaligis berwenang untuk memutus perkara tersebut dan putusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tidak cacat hukum,”ungkap majelis hakim diketuai Lendrijati Janis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai kuasa hukum yang mengajukan permohonan pembatalan putusan BAPMI itu tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dapat meyakinkan majelis hakim.
“Tidak ada dalil dalil pemohon yang dapat dijadikan dasar majelis hakim untuk membatalkan putusan BAPMI yang menurut majelis tidak cacat hokum,” katanya.
Selain itu, pengunduran diri dua Arbiter dalam sengketa perkara perusahaan sekuritas itu, termohon III, Felix Oentoeng Soebagjo dan termohon IV, Ratnawati W.Prasodjo telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di BAPMI dan pokok perkaranya telah dibahas dalam sidang majelis Arbitrase, meskipun kemudian kedua Arbiter mengundurkan diri.
Putusan majelis hakim itu merupakan bagian dari permohonan sengketa dana nasabah perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) yang diputus BAPMI. Hal itu menyebabkan para nasabah Dana Pensiun Bank Bukopin, Dana Pensiun PT Asuransi Jasa Indonesia dan Dana Pensiun Citra Lintas Indonesia, melalui pengacaranya Agus Azis, mengajukan permohonan pembatalan putusan BAPMI dengan termohon I, BAPMI dan tiga arbiter BAPMI, termohon II, OC Kaligis, termohon III, Felix Oenteng Soebagjo dan termohon IV, Ratnawati W Prasodjo, sedangkan Bank CIMB Niaga Tbk sebagai turut termohon.
Kuasa hukum pemohon Agus Azis menilai putusan BAPMI cacat hukum karena dalam pertimbangannya diputus seorang arbiter, yakni termohon II, OC Kaligis, sedangkan kuasa hukum dua arbiter lainnya, Felix Oentoeng Soebagjo dan Ratnawati, melalui kuasa hukumnya Susy Tan menilai pengunduran diri arbiter harus mendapatkan persetujuan para pihak.
Pengunduran diri itu, lanjut Susy Tan, karena termohon II, OC.Kaligis mengingatkan termohon III dan termohon IV sebagai ketua Majelis Arbiter dalam perkara BAPMI-006/ARB-05/VII/2012, apabila tidak mengikuti keinginan termohon II OC.Kaligis, maka kedua arbiter itu akan dilaporkan secara pidana sesuai dengan Pasal 421 KUHPidana.
Surat yang diajukan OC.Kaligis, lanjut Susy, bukan surat pribadi, melainkan menggunakan kop surat dan nomor surat dari Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates sebagai seorang advokat. “Sehingga patut diartikan termohon II tidak mampu membedakan, mana kedudukannya sebagai seorang arbiter independen dalam suatu perkara atau seorang advokat pemilik kantor huum.”
Termohon II,OC,Kaligis yang dikonfirmasi Bisnis berkaitan bukti dan pernyataan kuasa hukum Felix Oentoeng Soebagjo dan Ratnawati, mengatakan tidak benar ada pemaksaan dalam membuat putusan perkara tersebut.
"Tidak benar ada pemaksaan dalam membuat putusan. Saya ini seorang Profesor, tidak mungkin melakukan perbuatan yang memaksa orang lain. Bisa dilaporkan kepada polisi perbuatan tersebut,” katanya.