Kabar.com, JAKARTA-- Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo soal pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero).
"Kami mempunyai catatan negatif tentang Chandra M. Hamzah karena masih dalam status tersangka, tapi mengapa dijadikan komisaris utama," kata OC di Jakarta, Minggu (28/12/2014)
Dia mengatakan tujuan pengiriman surat tersebut karena sesuai program pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo yang bersih dari tindakan korupsi.
Namun Kaligis mengirim surat dengan nomor 2363/OCK.XII/2014 yang langsung ditujukan kepada presiden dengan berbagai bukti hukum termasuk pernah menulis dua buku dengan judul "Korupsi Bibit - Chandra" dan "M. Nazarudin : Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya".
Menurut dia, Chandra adalah tersangka dugaan penyuapan yang telah melalui proses penyidikan dan penuntutan yang seharusnya dimajukan ke pengadilan, namun akhirnya kasus tersebut "dideponering" oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dia mengatakan semua ahli hukum sependapat bahwa "deponering" tidak identik dengan penghentian penuntutan, maka status Chandra masih tetap tersangka kasus korupsi.
Padahal, tambahnya, KPK tidak pernah "mendeponering" satu kasus dan apabila berkas sudah lengkap (P-21), maka perkara harus dimajukan ke pengadilan untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Kaligis mengatakan Chandra M. Hamzah adalah perantara bisnis yang melibatkan dirinya dalam pertemuan sebanyak lima kali dengan M. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Kaligis Surati Presiden Soal Pengangkatan Chandra Hamzah jadi Komut PLN
Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo soal pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
19 jam yang lalu