Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Di Denpasar Diserobot, OC Kaligis Ngadu Ke Menko Polhukam

Pengacara OC Kaligis melapor kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto terkait penyerobotan rumahnya di Denpasar, Bali oleh pihak lain sejak empat tahun lalu.
OC Kaligis./JIBI
OC Kaligis./JIBI

Bisnis.com, TANGERANG -  Pengacara OC Kaligis melapor kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto terkait penyerobotan rumahnya di Denpasar, Bali oleh pihak lain sejak empat tahun lalu.

"Ini sudah terpaksa, saya melapor ke menteri karena laporan ke Polda Bali dan Kapolri tidak ditanggapi secara serius," katanya di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Pernyataan tersebut sehubungan rumahnya di Jalan Sekar Tunjung XX No.7, Kesiman, Denpasar Timur, Bali atas nama istrinya Irene Teresia Mondong diserobot oleh seseorang bernama Ray Tumondo.

Kasus itu bermula pada 18 Maret 2010, Irene mendatangi kantor notaris I Putu Chandra di Denpasar atas permintaan Ray Tumondo yang hendak membeli rumah.

Namun ketika di kantor notaris itu, Irene menyerahkan sertifikat rumah kepada notaris, tapi yang datang bukan Ray melainkan istrinya Nova B. Mekel yang sudah menyiapkan kuitansi yang isinya pembayaran paling lambat 30 April 2010.

Nova telah menyerahkan uang sebesar Rp270 juta melalui transfer bank swasta ke rekening Irene dan disertai kuitansi pembayaran.

Padahal harga rumah tersebut sebesar Rp915 juta dan tertera kata-kata pada kuitansi akan dilunasi 30 April 2010 tanpa disertai syarat-syarat pembayaran.

Dia mengatakan akibat bujuk rayu dengan alasan rumah itu dimanfaatkan untuk ibadah dan yakin akan melunasi tepat waktu, maka Irene mempersilakan menempati rumah tersebut.

Dia mengatakan pernah beberapa bulan rumah itu kosong kemudian ditempati Irene, tapi Nova dan suaminya memperalat petugas untuk mengusir dengan alasan tidak memiliki akta jual beli.

"Belakangan diketahui bahwa rumah tersebut dijaminkan ke bank untuk mendapatkan uang padahal harus melunasi 30 April 2010, itu sudah merupakan kebohongan," katanya.

Bahkan Irene sudah pernah melaporkan secara tertulis tentang kasus penyerobotan rumah tersebut ke Kapolda Bali Irjen AB Benny Mokalu tapi tidak ditanggapi.

Kaligis mengatakan Ray telah menempati rumah itu hampir lima tahun, padahal harga sewa rumah di sekitar kawasan itu per tahun sebesar Rp30 juta.

Dari kuitansi tersebut Ray tidak pernah memberitahukan rumah itu sebagai jaminan ke bank untuk mendapatkan kredit dan pihak bank bila mengetahui pasti jual beli tersebut menjadi batal.

"Ketika ada laporan tertulis saya berikan ke Menkopolhukam, beliau menanggapi serius dan berupaya untuk mengusut kasus tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper