Bisnis.com, JAKARTA--Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Mochammad Iriawan memastikan oknum anggota Brimob Briptu Miquel de Rosario (36) segera dipecat karena telah divonis hukuman penjara 15 tahun dan terbukti membunuh selingkuhannya Astuti SPd (25).
"Pasti dipecat, dan itu sesuai amal perbuatannya. Kalau salah ya harus dihukum," kata Iriawan ketika dikonfirmasi Antara, Rabu (28/8/2013).
Briptu Miquel divonis 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (26/8).
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
Menurut Iriawan, vonis 15 tahun terhadap oknum anggota Brimob yang terbukti membunuh kekasih gelapnya itu, masih dianggap rendah.
"Menurut kami malah itu kurang, kalau bisa 20 tahun, mengapa 15 tahun. Tapi, itu kewenangan majelis hakim," ujarnya.
Kapolda menerjemahkan hukuman berat untuk oknum Brimob yang melakukan tindak pidana kejahatan itu sebagai pelajaran berharga bagi aparat kepolisian lainnya.
Iriawan menghendaki aparat kepolisian lainnya tidak terlibat kejahatan, apalagi kejahatan berat, karena dipastikan akan bernasib sama dengan Briptu Miquel.
Insiden pembunuhan itu terjadi pada 25 Maret 2013, di kamar kos lantai dua yang terletak di Jalan Mandala Nomor 16, Lingkungan Kekalik Timur, Kelurahan Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Kasus itu diketahui setelah sejumlah anggota Brimob Polda NTB mendobrak pintu kamar kos tersebut, sekitar pukul 07.00 Wita.
Aksi mendobrak pintu kamar kos itu disaksikan tetangga kamar kos dan warga sekitarnya, hingga secara bersama-sama menyaksikan dua insan berlainan jenis itu sedang tergeletak di kamar kos.
Astuti selaku wanita penghuni kamar kos itu ditemukan tewas tergeletak disamping tubuh oknum anggota Brimob Briptu Miquel de Rosario yang juga tergeletak di kamar kos.
Wanita yang dikenali tetangga sebagai "istri" dari oknum anggota Brimob itu ditemukan dalam kondisi telah tewas. Terdapat luka robek di bagian leher dan punggung wanita itu.
Sedangkan oknum anggota Brimob yang telah mempunyai istri dan anak yang diketahui kesatuannya itu ditemukan tergeletak dengan posisi pisau tertajam di bagian dadanya.
Menurut keterangan para tetangga, sebelum ditemukan tergeletak di kamar kos, terjadi perkelahian dua insan berlainan jenis itu yang berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita.
Dalam persidangan, terbukti oknum Brimob itu lebih dulu membunuh wanita itu dengan pisau, kemudian menikam dirinya, agar dapat berdalih ia yang ditikam wanita itu. (ra)
Brimob Pembunuh Selingkuhan Kena 15 Tahun & Dipecat Dari Kepolisian
Bisnis.com, JAKARTA--Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Pol Mochammad Iriawan memastikan oknum anggota Brimob Briptu Miquel de Rosario (36) segera dipecat karena telah divonis hukuman penjara 15 tahun dan terbukti membunuh selingkuhannya Astuti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu