Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Justisiari P. Kusumah: UU Hak Cipta Kali Ini Jauh Lebih Baik

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia kini melakukan amendemen atau revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002) untuk mengakomodasiperkembangan yang begitu cepat di bidang hak cipta.Untuk mengetahui bagaimana isi amendemen terhadap

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia kini melakukan amendemen atau revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002) untuk mengakomodasi
perkembangan yang begitu cepat di bidang hak cipta.

Untuk mengetahui bagaimana isi amendemen terhadap UU itu, Bisnis.com mewawancarai Justisiari P. Kusumah, seorang konsultan hak kekayaan intelektual, dan juga Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan ( MIAP). Berikut petikannya.

Secara umum bagaimana pandangan Anda terhadap amendemen Undang-Undang Hak Cipta?

Amendemen UU Hak Cipta kali ini semangatnya lebih memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta dengan harapan mendorong para pencipta lebih meningkatkan kreativitas untuk menghasilkan karya cipta yang lebih baik.

Undang-Undang Hak Cipta yang sekarang sebenarnya juga sudah memberikan perlindungan yang memadai terhadap pencipta, namun dalam amendemen UU Hak Cipta ada beberapa penambahan beberapa pasal yang lebih detil.

Yang jelas dalam draf amendemen UU Hak Cipta itu lebih baik dari yang ada sekarang. Mudah-mudahan saja bisa cepat dibahas di DPR.

Dalam amendemen UU Hak Cipta pengaturan soal software jauh lebih detail.

Selain itu juga ada penambahan berapa pasal seperti pengaturan Lembaga Kolektif Manajemen Indonesia.

Selain itu juga ada beberapa pasal yang mengatur soal pelanggaran yang dilakukan oleh corporate end user sudah lebih detil, sehingga tidak ada keraguan
lagi bagi polisi melakukan penindakan.

Yang jelas draf UU Hak Cipta itu jauh lebih baik dan telah disesuaikan dengan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIP’s Agreement).

Apakah dengan perubahan UU Hak Cipta akan berdampak pada penurunan kasus pembajakan hak cipta?

Sebenarnya tergantung pada pelaksana undang-undangnya. Betapapun hebatnya suatu undang, tapi kalau pelaksanaannya kurang maksimal ya… sama saja.

Yang penting adalah pelaksanaan dari undang-undang itu.

Dalam undang-undang yang sekarang sebenarnya sudah diatur ketentuan penjara dan hukuman denda kepada para pelaku kejahatan di bidang hak cipta, tapi hasilnya kurang memuaskan.

Saya berharap aparat penegak hukum, terutama hakim benar-benar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku supaya membuat efek jera.

Dalam beberapa kasus hak cipta, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sangat minimal, tidak membuat efek jera kepada pelaku, meskipun sudah terbukti perbuatannya melanggar hak cipta.

Malaysia tahun lalu keluar dari priority watch list karena negara tersebut antara lain melakukan revisi terhadap UU Hak Cipta? Apakah dengan amendemen UU Hak Cipta, Indonesia bisa keluar dari priority watch list?

Kita berharap seperti itu. Setiap tahun, sejak beberapa tahun lalu, United States Trade Representative (USTR) memasukkan Indonesia dalam priority watch
list dengan berbagai dalih.

Tahun ini misalnya, mereka mempersoalkan maraknya pelanggaran software, tahun berikutnya mereka persoalkan merek, setelah itu merek bicarakan lagi masalah penegakan hukumnya.

Begitu seterusnya. Jadi, nggak habishabisnya kalau kita mengikuti kemauan USTR.

Seharusnya USTR itu harus mau melihat iktikad baik dan komitmen dari pemerintah dalam membenahi sistem hak kekayaan intelektual dan regulasi perundangan undangan yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Dari sisi pemerintah apa saja yang sudah mereka lakukan untuk keluar dari priority watch list tersebut?

Saya rasa, pemerintah sudah melakukan banyak kemajuan baik di bidang edukasi maupun penegakan hukumnya.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa bahwa pembajakan hasil karya intelektual itu adalah haram, hukumnya.

Ini harusnya bisa menjadi pertimbangan oleh USTR untuk mengeluarkan Indonesia dari priority watch list.

Masuknya Indonesia dalam daftar tersebut membuat citra atau memberi kesan ke dunia internasional bahwa Indonesia kurang memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Soewantin Oemar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper