Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa membayarkan santunan sebesar Rp25 juta kepada salah satu anak dari korban kecelakaan di Sumbawa.
Rilis perseroan mengungkap korban kecelakaan yang terjadi seminggu lalu adalah seorang kakek. Dia meninggal dunia akibat mengalami cedera kepala berat setelah ditabrak oleh pengendara sepeda motor.
Mendapati kabar tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sumbawa Zainuddin dan PA Pelayanan Klaim Jasa Raharja Sumbawa, Imam Rizalul Fikri, segera memberikan penjelasan dan membantu menyiapkan kelengkapan pengajuan santunan korban di rumah korban.
Zainuddin juga sekaligus melakukan sosialisasi fungsi dan tugas Jasa Raharja kepada seluruh keluarga yang datang.
Terhitung mulai 1 Januari 1994 hingga saat ini, Jasa Raharja lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yakni menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU No.33/1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU No.34/1964.
Jasa Raharja Bayar Santunan Rp25 Juta di Sumbawa
Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa membayarkan santunan sebesar Rp25 juta kepada salah satu anak dari korban kecelakaan di Sumbawa.Rilis perseroan mengungkap korban kecelakaan yang terjadi seminggu lalu adalah seorang kakek. Dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tisyrin Naufalty Tsani
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium