Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengaku Pengacara Keluarga Khadafi, Wanita Asal NTT Menipu Rp3,5 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA--Seorang wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sisilia Welhelmina Keraf (SWK) alias VR alias FM menipu korban, MH sebesar Rp3,5 miliar dengan mengaku bernama Miss Alif sebagai pengacara dari Saif Al Islam  Khadafi putra Presiden

Bisnis.com, JAKARTA--Seorang wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sisilia Welhelmina Keraf (SWK) alias VR alias FM menipu korban, MH sebesar Rp3,5 miliar dengan mengaku bernama Miss Alif sebagai pengacara dari Saif Al Islam  Khadafi putra Presiden Libya Almarhum  Kolonel Moamar Khadafi.

"Tersangka mengaku dari Libya yang mengamankan aset dan harta Presiden Kolonel Khadafi  setelah digulingkan," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Rabu (21/8/2013)

Audie mengatakan tersangka SWK menjalankan aksi penipuan bersama dengan suaminya, Onuoha Christian Kelechi (OCK) yang merupakan Warga Negara Nigeria.

Dia  menjelaskan awalnya, SWK berkenalan dengan korban, MH melalui situs "www.tangged.com", sehingga terjalin komunikasi yang intens.

SWK meminta bantuan MH mengamankan aset milik Presiden Kolonel Gadaafi yang dikuasai tersangka senilai 15,5 juta Dolar Amerika Serikat.

SWK berjanji akan memberikan bayaran 30% dari US$15,5 juta kepada MH, jika membantu mengamankan aset dengan cara mengirimkan uang kepada tersangka.

Audie menuturkan korban MH tertarik tawaran tersebut, sehingga mengirimkan uang kepada tersangk secara bertahap senilai Rp3,5 miliar.

Korban MH mentransfer uang tersebut melalui rekening Bank CIMB Niaga atasnama tersangka VR dan FM sejak November 2012 - Mei 2013.

Setelah uang dikirim, SWK tidak kunjung memberikan bayaran 30 persen dari aset US$15,5 juta  kepada MH.

Akhirnya, MH melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan SWK alias VR alias FM, ke Polda Metro Jaya, 27 Mei 2013.

Kemudian, anggota Polda Metro Jaya menyelidiki laporan korban dengan memeriksa bukti transferan kepada tersangka.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap pasangan suami istri, OCK dan SWK di rumah kontrakan kawasan Kota Wisata Cluster Orlando, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, 4 Juni 2013.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain sejumlah kartu identitas tersangka SWK dan OCK, satu unit mobil, beberapa unit telepon selular, enam buku tabungan, empat kartu ATM dan perhiasan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper