Bisnis.com, JAKRTA--Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan sejumlah pejabat Polda Sumatera Utara, yakni Kapolda, Wakapolda, Direktur Reskrimum, dan Kasubdit II Ditreskrimum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam siaran pers Senin, IPW menyebutkan pelaporan tersebut atas dugaan KKN dalam penanganan perkara No. Pol.: LP/522/VI/2012/Bareskrim tanggal 28 Juni 2012 tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Dalam perkara tersebut, Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (pengusaha), dan Ikshan Lubis (notaris).
Dari keempat tersangka, satu tersangka, yakni Syafwan Lubis, berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan dan satu tersangka lagi, yakni Ikshan Lubis berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Akan tetapi, dua tersangka lainnya, yakni Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara, berkas perkaranya tak kunjung tuntas meski sudah setahun ditangani oleh Polda Sumut, padahal keduanya merupakan tersangka utama.
Selain itu, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut April 2013 sudah menyimpulkan tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak melanjutkan proses perkara itu hingga tuntas sebab keempat tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana.
IPW menduga ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di balik penanganan perkara yang menyangkut Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara.
Oleh karena itu, IPW melaporkannya ke KPK dan diharapkan KPK mencermati dan menelusurinya, terlebih dengan beredarnya isu adanya aliran dana dalam jumlah tertentu di balik proses perkara tersebut.
Dalam laporannya, IPW juga menyertakan nomor telepon seluler para pejabat Polda Sumut dan pihak-pihak yang berperkara agar penyidik KPK bisa melakukan penyadapan untuk membuktikan adanya dugaan KKN di balik penanganan perkara tersebut.
Menurut IPW, pelaporan ke KPK itu menjadi penting agar ke depan Polri bisa benar-benar profesional dalam menangani sebuah perkara.
IPW mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan perkaranya di kepolisian berlarut-larut tanpa ada penyelesaian. Polri seakan tidak mampu memberikan kepastian hukum dan di sisi lain mereka mendapat kabar adanya permainan di baliknya.
Untuk itu, dia berharap KPK dapat menindaklanjutinya agar dugaan KKN di balik penangan perkara di lingkungan kepolisian dapat diminimalisasi. (Antara)
Diduga KKN Menangani Perkara, Kapolda Sumut Dilaporkan ke KPK
Bisnis.com, JAKRTA--Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan sejumlah pejabat Polda Sumatera Utara, yakni Kapolda, Wakapolda, Direktur Reskrimum, dan Kasubdit II Ditreskrimum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam siaran pers Senin, IPW menyebutkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium