Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 10.00 WIB (19/8/2013).
Dada langsung keluar dari gedung KPK dan masuk ke mobil tahanan, yang akan membawanya ke rutan Cipinang Jakarta Timur. Ketika keluar, sekitar pukul 17.00 WIB, Dada sudah mengenakan pakaian tahanan KPK, dengan wajah yang terlihat lelah.
"Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Senin (19/8/2013).
Pengacara Dada, yakni Abidin mengatakan Dada tidak mengetahui perihal pemberian uang suap untuk hakim di PN Bandung tersebut. "Pak Dada tidak pernah memberikan uang kepada siapapun," ujar Abidin.
Menurutnya, selama ini Toto Hutagalung yang juga merupakan salah satu tersangka pernah meminta uang senilai Rp3 miliar kepada salah satu Kepala Dinas, tetapi disebutkan harus mendapat izin dan tandatangan dari Walikota.
"Kemudian pak Dada menolak, katanya permintaan dari hakim. Setelah itu, pak Dada tidak tahu lagi," tambahnya.
Abidin mengatakan Dada Rosada sendiri akan memberikan keterangan detail yang diketahui dirinya. Namun, katanya, kesaksian itu bukan ditujukan untuk menyalahkan orang lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan baru saja penyidik KPK melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka DR Wali Kota Bandung terkait penyidikan KPK tentang dugaan korupsi penanganan perkara di PN Bandung.
Dia mengatakan DR ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. "Penahanan ditujukan untuk mempermudah proses pemeriksaan," ujar Johan.
Johan menjelaskan, DR disangkakan melanggar 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka lainnya yang juga sudah ditangkap Edi Siswadi, mantan Sekda yang juga disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, 4 lainnya yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha).