Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.M. Fatwa menyurati presiden untuk meminta menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus IM2.
Setelah sebelumnya pelbagai pihak telah menyurati Presiden untuk memberi perhatian terhadap persoalan yang menimpa PT Indosat Mega Media (IM2).
“Kiranya dapat dipertimbangkan pengalaman pemerintahan di masa Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Menko Perekonomian saat itu
Boediono dalam menghadapi situasi yang mirip dengan perkara yang sekarang, yaitu melalui penerbitan Inpres yang berisi agar kepolisian dan atau Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 dan SKPP,” ujar Fatwa dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (15/8/2013).
Fatwa mencontohkan penerbitan SP3 dan SKPP pernah terjadi saat penyelesaian yang berkitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Inpres No. 8/2002.
Fatwa mengatakan putusan Pengadilan Tipikor yang memutus bersalah Indar Atmanto dan Indosat-IM2, akan berakibat serius pada pelbagai sektor perekonomian. Kasus ini juga akan berdampak pada ketidakpastian hukum di Indonesia.
Lebih lanjut Fatwa menyayangkan Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor yang tidak mempertimbangkan sama sekali penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menjelaskan tidak ada yang salah dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.
Selain A.M. Fatwa, beberapa pihak yang juga telah menyurati presiden antara lain Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Serikat Pekerja (SP) PT Indosat Tbk, dan Global System for Mobile Communications Association (GSMA).
Mereka meminta Presiden memberi perhatian kepada kasus PT Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat karena mengkhawatirkan dampak kasus IM2 terhadap keberlangsungan investasi dan industri telekomunikasi di Indonesia.
Saat ini, kasus IM2 dengan terdakwa Indar Atmanto sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juli lalu telah menjatuhkan putusan 4 tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto. Indar dianggap bersalah dalam perkara penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 selaku anak usahanya.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Indar atau 3 bulan penjara jika tidak sanggup membayar. Indosat dan IM2 pun diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,358 triliun.