Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan tiga kasus upaya penyelundupan narkotika berupa kristal bening jenis Methampetamine (shabu-shabu) mencapai Rp9,7 miliar.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Okto Irianto mengatakan dari ketiga kasus yang berpotensi merusak 50.000 generasi muda itu, pihaknya memperoleh barang bukti total sebanyak 7.184 gram paket shabu dan menahan empat pelaku.
Barang bukti dari ketiga kasus itu masing-masing terdiri dari 1,684 gram bruto yang nilainya mencapai Rp2,273 miliar, 5,018 gram yang mencapai Rp6,744 miliar, dan 482 gram yang mencapai Rp650 juta.
Adapun keempat pelaku antara lain kasus pertama yakni warga negara India, SB, 27, kasud kedua yakni warga Negara Indonesia,KB, 37 dan warga Negara Indonesia, LH, 52.
Kemudian kasus ketiga yakni warga negara Taiwan,HJ, 39 tahun.
“Tiga kasus ini saling berbeda-berbeda [kejadiannya] tapi saling berkaitan,” kata Okto dalam jumpa pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (1/8/2013).
Dia menambahkan seorang tersangka, LH, yang merupakan WNI, merupakan seorang residivis. LH pernah ditahan dalam kasus yang sama di Nusakambangan selama 12 tahun dan bebas pada tahun lalu.