Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN Tak Leluasa Berbisnis, UU Keuangan Negara Perlu Diubah

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Kontitusi mengadakan sidang pleno pada Selasa, (31/7/2013) untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan saksi fakta dari pemohon dan pemerintah mengenai pengujian Pasal 2 huruf g dan i yang tercantum dalam Undang-Undang

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Kontitusi mengadakan sidang pleno pada Selasa, (31/7/2013) untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan saksi fakta dari pemohon dan pemerintah mengenai pengujian Pasal 2 huruf g dan i yang tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945.

Sidang Pleno MK kali ini dipimpin oleh M. Akil Mochtar sebagai Hakim Agung dan dihadiri oleh pemohon untuk nomor perkara 48/PUU-XI/2013 dari Pusat Pengkajian Strategis Universitas Indonesia dan untuk nomor perkara 62/PUU-XI/2013 dihadiri oleh Forum Hukum BUMN. Pihak pemerintah (Kemenkeu) juga hadir dalam persidangan tersebut.

Pemohon dari dari Pusat Pengkajian Strategis Universitas Indonesia menghadirkan sejumlah ahli dan saksi fakta sebagai pertimbangan bagi Ketua Majelis MK untuk meninjau kembali pengujian pasal 2 huruf g dan i dalam UU Keuangan Negara.

Menurut pemohon, ketentuan hukum tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menciptakan hubungan yang irasional ditinjau dari segi pengelolaan, pengurusan dan pertanggungjawabannya yang mengesankan keuangan yang ditanamkan di dalam perusahaan negara atau daerah dan kekayaan pihak lain tetap dalam status sebagai keuangan negara. 

H. Jusuf Indradewa sebagai ahli hukum menyatakan, jika asumsi tersebut tetap diimplementasikan, hal tersebut menunjukkan kuatnya kesan birokrasi pemerintahan dalam perusahaan negara atau daerah, serta kegiatan investasi dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

“Pasal 2 huruf g dan i UU Nomor 17 Tahun 2003 dengan Pasal 33 UUD 1945 merupakan penyusupan pemikiran hukum yang sesat dan tidak mempunyai dasar rasionalitas,” ujar Jusuf. 

Menurutnya, perluasan ruang lingkup keuangan negara pada Pasal 2 huruf g dan i, UU No.17 tahun 2003 ini tidak dapat dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai wujud negara sebagai badan hukum publik, yang berbeda kedudukannya sebagai badan hukum privat dalam suatu perusahaan negara dan daerah. 

“Dalam memahami keuangan negara harus dipahami Rule of Law, keuangan negara jangan dicampuradukkan dalam keuangan daerah otonom dan keuangan perusahaan negara,” imbuhnya. Dia menambahkan pemahaman keuangan negara sebaiknya jangan terkontaminasi dengan kepentingn jangka pendek. 

Ahli ekonomi, Prof. J.B. Sumarlin menyatakan peluang pertumbuhan perekonomian Indonesia pada 2013 ini akan lebih besar jika hambatan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf g dan i UU No. 17 Tahun 2003 dibatalkan.

Dibandingkan dengan pelaku ekonomi nasional lainnya, BUMN dan BUMD menghadapi rentang regulasi yang lebih luas, yaitu terikat pada 38 macam ketentuan perundangan yang beberapa di antaranya membelenggu ruang gerak BUMN dan BUMD. Korporat Swasta sendiri hanya terikat oleh sekitar 9 peraturan perundangan.

“BUMN dan BUMD menjadi kurang leluasa dalam mengembangkan bisnisnya karena ketentuan tersebut,”jelas Sumarlin.

Ruang gerak operasi bisnis BUMN dan BUMD tidak memiliki level of playing field yang sama dengan swasta. Hal tersebut mengakibatkan tingkat perolehan laba BUMN dan BUMD akan menjadi lebih rendah daripada swasta. 

Akibat ketentuan yang diskriminatif inilah pada gilirannya berpotensi merugikan kepentingan rakyat karena negara kehilangan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kemakmuran rakyat melalui perolehan dividen dan kontribusi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang lebih besar.

“Campur tangan pemerintah sebaiknya dihilangkan dan pasal 2 huruf g dan i dalam UU No. 17 tahun 2003 juga seharusnya dihilangkan,”Imbunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper