Bisnis.com, PEKANBARU - Jajaran direksi Riau Airlines mengatakan telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang tetap menyatakan maskapai penerbangan itu dalam status pailit.
"Saya dapat mengkonfirmasikan, mengingat waktu yang terus bergerak, maka kuasa hukum Riau Airlines telah mendaftarkan PK pada 26 Juli 2013 ke MA," ujar Direktur Utama Riau Airlines, Teguh Triyanto, Rabu (31/7/2013).
Alasan pihaknya mengajukan PK, paparnya, karena didasari atas upaya serta semangat membangkitkan maskapai penerbangan itu, sekaligus menyerahkan memori terhadap putusan MA Nomor 662 K tanggal 28 Januari 2013.
"Kami telah menyusun rencana bisnis (business plan) dan melakukan negosiasi dengan para pihak ketiga untuk membangkitkan maskapai yang menjadi kebanggan masyarakat Riau dan sekaligus menjunjung marwah Melayu".
Meski diakui, dengan keluarnya putusan MA yang menolak kasasi Riau Airlines itu sempat mengendurkan membuat kepanikan, namun direksi yang tersisa masih terus gigih melakukan upaya hukum agar Riau Airlines tidak serta merta dipailitkan.
"Kami tetap optimis bahwa upaya hukum yang kita lakukan akan berhasil, sehingga Riau Airlines bisa diselamatkan," katanya.
MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012. Putusan MA ini diambil pada 28 Januari 2013 dengan majelis kasasi terdiri dari Mohammad Saleh, Djafni Djamal, dan Syamsul Ma'arif.
Putusan ini menjadi pukulan bagi Riau Airlines, mengingat Riau Airlines kini tengah berupaya untuk kembali terbang. (antara/yus)
Riau Airlines Pailit: Direksi Tempuh Upaya Hukum PK ke MA
Bisnis.com, PEKANBARU - Jajaran direksi Riau Airlines mengatakan telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang tetap menyatakan maskapai penerbangan itu dalam status pailit."Saya dapat mengkonfirmasikan, mengingat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu