BISNIS.COM, BANDUNG—Realestate Indonesia (REI) wilayah Jawa Barat meminta konsumen properti lebih selektif dan cerdas memilih pengembang untuk menghindari berbagai kasus penipuan properti.
Yana Mulyana, Ketua REI Jabar, mengungkapkan para konsumen harus benar-benar memastikan atau bertanya tentang legalitas izin pembangunan, tanah, perkembangan, dan lain-lain.
“Untuk REI sendiri, semua pengembang yang termasuk di dalamnya harus memiliki berbagai syarat tertentu yaitu salah satunya memiliki badan hukum berupa Perseroan Terbatas [PT],” katanya, Selasa (30/7/2013).
Dia mengatakan para konsumen harus lebih berhati-hati dan kritis untuk menilai atau memilih mana pengembang yang baik atau benar berizin.
REI Jabar memilik 1.200 pengembang yang bernaung dibawahnya dan berbagai asosiasi serupa yang mirip bahkan sama dengan REI juga banyak terdapat di Jabar.
Selain itu, sebagian besar atau rata-rata pengembang yang ada dibawah REI Jabar adalah para pengembang kawasan dengan luas garapan lebih dari sekitar 2 Ha.
“Hanya sedikit di REI yang mengembangkan cluster-cluster perumahan 3.000 meter dan lainnya.”
Yana mengungkapkan sejauh ini tidak ada pengembang anggota REI Jabar yang bermasalah seperti penipuan pembangunan properti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang bermasalah atau hal lainnya.(k31)