Bisnis.com, JAKARTA - Menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung Selatan, Emir Moeis irit bicara.
Emir yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB itu, tampak hanya mengumbar senyum ketika ditanyai oleh wartawan. Tidak ada satu komentar yang keluar dari mulut kader PDIP tersebut.
Dengan mengenakan rompi oranye, Emir langsung menuju mobil tahanan, sambil dikawal oleh pengamanan KPK. Penahanan Emir di rutan Pomdam Jaya, Guntur Selatan.
Ketua Komisi XI DPR itu, diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai US$300.000 dalam pemulusan proyek pembangunan PLTU Tarahan.
Dalam kasus itu, Emir disangkakan pasal 12 a atau b, pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Selama kurun waktu hampir satu tahun penyidikan kasus Emir, KPK sudah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono.
Dalam kasus dengan nilai proyek sekitar Rp2 triliun itu, Emir menjadi satu-satunya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya hanya dikenakan cekal bepergian. Yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.