Bisnis.com, JAKARTA—Panitia pertandingan tinju Bupati Cup Nabire yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Kota Lama, Nabire, Papua, Minggu malam (14/7) ternyata tidak hanya mengantongi izin dari Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina), tetapi juga dari Kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengungkapkan pihaknya hanya merespon pertandingan itu dengan menugaskan anggota dan memberikan pengamanan.
“Penyelenggara [panitia tinju Bupaiti Cup Nabire] tidak melalui izin penyelenggaraan," katanya hari ini, Senin (22/7/2013).
Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian juga telah memberikan arahan kepada Direskrimum untuk melakukan penyidikan kepada panitia yang menyelenggarakan pertandingan tersebut.
"Sampai kini masih kami masih update data," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria berinisial NY (44) sebagai tersangka.
NY yang tercatat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di staf diklat Nabire, merupakan ketua panitia kejuaraan dalam laga tinju maut itu.
Dia dikenakan pasal 29 ayat 2 junto 25 ayat 2 UU 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan atau denda 5 miliar.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa 16 saksi sebelum menetapkan NY sebagai tersangka. Pasal itu dikenakan pada pelaku karena ternyata pertandingan itu tidak mendapat rekomendasi atau izin dari Pertina.
Aksi tinju yang memperebutkan piala bupati Nabire itu merenggut sebanyak 17 nyawa dan 39 orang luka akibat terinjak-injak oleh penonton di dalam GOR yang kelebihan muatan itu.