Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SCTV Wajib Pekerjakan Kembali 40 Karyawan yang Dipecat

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi DKI Jakarta memerintahkan PT Surya Citra Televisi (SCTV) untuk mempekerjakan kembali 40 karyawannya yang sebelumnya telah dipecat melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)."Menghukum

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi DKI Jakarta memerintahkan PT Surya Citra Televisi (SCTV) untuk mempekerjakan kembali 40 karyawannya yang sebelumnya telah dipecat melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Menghukum tergugat rekonvensi untuk segera mempekerjakan penggugat rekonvensi pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan hak-hak yang selama ini diperoleh para penggugat rekonvensi," demikian amar putusan perselisihan PT.SCTV dengan Serikat Pekerja SCTV yang dibacakan oleh Hakim Ketua Amin Ismanto.

Ke-40 karyawan itu tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) SCTV.

Putusan majelis hakim yang diambil melalui voting - karena 1 anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion - telah memutuskan bahwa pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, tidak serta-merta mengakibatkan PHK terhadap pekerja. "Dan karenanya, 40 pekerja tetap itu harus dipekerjakan kembali pada pekerjaan dan jabatan semula, serta memulihkan hak-hak para pekerja".

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Djati menilai putusan ini sekaligus membuka kedok yand dilakukan oleh perusahaan, dimana terungkap dipersidangan bahwa pengalihan pekerja dilakukan oleh PT.SCTV kepada PT.ISS setelah didahului presentasi dari pihak ISS kepada manajemen SCTV.

Dia menjelaskan pekerja tetap SCTV yang telah dialihkan statusnya ke ISS, ternyata masih melakukan pekerjaan yang sama, di tempat kerja yang sama, dan tetap menggunakan peralatan kerja yang dimiliki SCTV. Sehingga alasan SCTV untuk melakukan PHK terhadap pekerja tetapnya, belum memiliki alasan yang valid.

"Kami menyambut baik hasil putusan tersebut dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada 2 orang Majelis Hakim yang mampu secara cermat melihat dan menganalisa seluruh peristiwa hukum yang terjadi dalam kasus PHK sepihak ini. Penolakan pekerja tetap SCTV untuk dialihkan menjadi pekerja outsourcing di ISS tidak dapat dijadikan dasar PHK".

Menurutnya, keberhasilan perjuangan ke-40 pekerja tetap SCTV yang telah mengabdi selama 9-20 tahun itu, harus bisa menjadi inspirasi yang membangkitkan kesadaran dan semangat pekerja sektor media khususnya dan para pekerja pada umumnya untuk bersama-sama membangun kekuatan serikat pekerja yang lebih baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper