Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha di wilayah Jawa Tengah diimbau untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang berhak pada tepat waktu, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 2013 (H-7).
"Saya sudah mengingatkan kepada para pengusaha agar menyiapkan dan membayarkan THR sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mudah-mudahan itu ditaati," kata Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Kamis.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR.
"Mudah-mudahan tidak ada permasalahan terkait dengan pembayaran THR bagi para karyawan," ujar mantan Pangdam IV/Diponegoro itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Agus Tusono juga mengaku telah menyampaikan imbauan secara tertulis ke para pengusaha agar melakukan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta gubernur provinsi setempat.
"Jika nanti mendekati H-7 Lebaran, ada laporan ada THR yang belum dibayarkan maka kami akan menegur perusahaan yang diadukan tersebut," katanya.
Menurut dia, karyawan dengan masa kerja satu hingga tiga bulan berhak mendapat THR.
"Mengenai besaran THR itu kebijakan dari perusahaan masing-masing," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng Frans Kongi mengatakan kalangan pengusaha di Jateng menyatakan kesiapannya memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami siap bayarkan THR yang merupakan hak karyawan, besarannya satu bulan gaji dan dibayarkan maksimal H-7 Lebaran," ujarnya. (antara/yus)