Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tampak lebih kurus dan agak pucat saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (19/7/2013). Ia diperiksa selama 4 jam di Gedung KPK.
Meskipun tersangka, kali ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahrga Nasional (P3SON) Hambalang untuk tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor dan Deddy Kusdinar.
Mitos Jumat keramat yang dikaitkan dengan penahanan di hari Jumat oleh KPK terhadap tersangka korupsi hingga saat ini tidak berlaku pada Andi Mallarangeng.
Andi Alfian Mallarangeng, yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus Hambalang, memberikan klarifikasi atas informasi terbaru yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus tersebut.
"Tadi saya dimintai konfirmasi, klarifikasi tentang beberapa info terbaru yang diterima KPK dan saya jelaskan bagaimana yang saya ketahui dan apa pun yang saya tidak ketahui, itu saja," kata Andi.
Namun Andi tidak menjelaskan informasi baru apa yang ia maksud.
"Sekali lagi tadi ada informasi-informasi baru yang diterima KPK yang kemudian saya diminta untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi atau menjelaskan mengenai informasi tersebut," ungkap Andi.
Andi yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Andi sebelumnya diperiksa pada 10 Januari 2013, dan dalam pemeriksaan tersebut Andi mengaku hanya menjelaskan mengenai proses penganggaran proyek Hambalang dan posisinya sebagai Menpora.
Hari ini KPK juga memeriksa Teuku Bagus sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Kepada ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun. (Antara)