Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bank Century: Investasi Rafat Ali Tidak Ada Izin

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Amerika Serikat, menerima eksepsi pemerintah Indonesia terkait gugatan yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis arbiter International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID), Amerika Serikat, menerima eksepsi pemerintah Indonesia terkait gugatan yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pada 16 Juli 2013, majelis arbiter ISCID telah mengeluarkan putusan dan memenangkan pemerintah Indonesia.

"Pengadilan arbiter memutus menerima eksepsi yurisdiksi pemerintah bahwa investasi Rafat Ali Rizvi tidak mendapatkan izin berdasarkan UU PMA [penanaman modal asing] sebagaimana disyaratkan oleh BIT [bilateral investment treaty] karena investasi itu tidak mendapat perlindungan BIT antara RI dan Inggris," ujar Basrief, Jumat (19/7/2013).

Selain itu, lanjutnya, putusan tersebut menolak argumentasi Rafat Ali Rizvi yang menggunakan pasal most-favored-nation untuk mendapatkan perlindungan BIT.

Sebelumnya Ravat Ali Rizvi, yang memposisikan diri sebagai pemegang saham Bank Century mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah melalui lembaga ICSID pada 5 April 2011.

Ravat mendalilkan pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century dan menuntut pemerintah membayar ganti rugi US$75 juta.

Sebagai pemegang saham, Ravat merasa dirugikan atas kebijakan menyimpang pemerintah membailout Bank Century yang membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.

Menurut Basrief, investasi Rafat Ali Rizvi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan BIT karena investasinya di Indonesia tidak memperoleh izin yang sesuai dengan ketentuan UU PMA yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam BIT itu.

Selain itu, sambungnya, konvensi ICSID hanya memperkenankan arbitrase ICSID untuk memeriksa sengketa antara investor asing melawan negara terkait atas investasi yang dilakukan di negara tersebut.

"Dalam putusan itu ISCID dan majelis arbiter menyatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut," tambahnya.

Adapun Rafat Ali Rizvi telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper