Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumat (19/7), Andi Malarangeng Dipanggil KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memanggil tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alfian Malarangeng besok, Jum'at (19/7/2013).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memanggil tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alfian Malarangeng besok, Jum'at (19/7/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar.

"Benar, Andi akan dipanggil besok sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar," ujar Johan di gedung KPK, Kamis (18/7/2013).

Johan mengaku belum mengetahui apakah dalam pemeriksaan besok, Andi bisa langsung ditahan. Namun, umumnya, penahanan dilakukan jika pemeriksaan dilakukan dengan status sebagai tersangka.

Pemanggilan besok merupakan kedua kalinya yang dilakukan KPK terhadap Andi paska ditetapkan sebagai tersangka awal tahun ini.

Selain memanggil Andi, katanya, KPK juga akan memeriksa tersangka lainnya yaitu Tubagus Muhammad Noor, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Tbk. Pemanggilan atas TBM, lanjutnya, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Kemenpora tersebut.

Sementara itu, mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk kasus Hambalang, Johan mengatakan hingga kemarin belum dirampungkan KPK.

Menurutnya, hingga sampai kini belum bisa dipastikan kapan audit akan selesai. Dia menyebutkan jika audit itu rampung, maka akan ikut membantu percepatan kasus Hambalang.

"Namun, bukan menentukan penahanan atas tersangka, karena ditahan atau tidak ditahannya tersangka, tidak terkait langsung dengan perhitungan kerugian negara," tambahnya.

Namun, ada kaitan secara tidak langsung dengan hasil audit itu, maka hasil perhitungan kerugian negara bisa menentukan lebih cepat penyelesaian kasus, sehingga penahanan lebih cepat.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper