Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Choel Mallarangeng Serahkan Dokumen ke KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel -adik Andi Alfian Mallarangeng- diperiksa KPK selama 1,5 jam pada hari ini (18/7/2013) untuk menyerahkan dokumen.

Bisnis.com, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel -adik Andi Alfian Mallarangeng- diperiksa KPK selama 1,5 jam pada hari ini (18/7/2013) untuk menyerahkan dokumen.

Choel mengelak pemeriksaan KPK terhadap dirinya tersebut, karena dia beralasan kedatangannya kali ini hanya bersilaturahmi.

Choel menuturkan dirinya juga menyerahkan dokumen kepada penyidik KPK, yang diyakininya dapat mempercepat proses penyidikan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.

Choel yang keluar sekitar pukul 11.50 WIB itu, mengatakan dokumen yang diserahkannya menjadi komitmennya untuk kooperatif, selama menjalani proses hukum yang melibatkan kakak kandungnya, Andi Alfian Malarangeng.

"Mugkin karena bulan puasa, jadi pemeriksaan cepat saja. Saya hanya silaturahmi, dan serahkan dokumen," ujar Choel.
Namun, dia juga enggan membeberkan materi dari dokumen yang diserahkannya itu.

Bukan hanya enggan menjelaskan isi dokumen, Choel juga menolak menjelaskan tujuan pemberian uang sebesar Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal, dan juga senilai US$500.000 dari Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, yang suda ditahan KPK.

Dia mengatakan penjelasan mengenai pemberian uang itu sudah disampaikan dalam berita acara pidana, dipemeriksaan sebelumnya. Juga, dia mengaku tidak tahu uang tersebut untuk apa, hanya membantah jika pemberian berkaitan dengan proyek Hambalang. Uang itu sendiri, sebelumnya diakui Choel sudah dikembalikan ke KPK.

Pemeriksaan terhadap Choel semata-mata bukan karena dia adik kandung Andi Alfian Malarangeng. Namun, namanya sempat disebut Minda Rosalina mantan anak buah Nazarudin, yang mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp20 miliar kepada Choel untuk mengurus proyek Hambalang.

Andi sendiri, bersama dengan dua orang lainnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper