Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Ditolak, Wa Ode Dijebloskan ke LP Pondok Bambu

Bisnis.com, JAKARTA-- Terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati, Selasa, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.Wa

Bisnis.com, JAKARTA-- Terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati, Selasa, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Wa Ode Nurhayati tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini sudah 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) (pidana) enam tahun dan dieksekusi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/7/2013)

Selama proses persidangan hingga permohonan kasasi, Wa Ode ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta dan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Pada Selasa (25/6), Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Keputusan itu dikeluarkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkotsar, didampingi anggota Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim ad hoc pada MA dengan kode MLU pada 28 Mei 2013.

Wa Ode telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman pidana enam tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Selain itu, melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan ke satu primer, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper