Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wa Ode: Ada Keterlibatan Pimpinan Banggar DPR

BISNIS.COM, JAKARTA—Wa Ode Nurhayati –Mantan Aggota DPR yang telah menjadi terpidana dalam kasus pemberian dana hadiah dalam pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)– mengakui tidak mengetahui soal aliran dana ke unsur

BISNIS.COM, JAKARTA—Wa Ode Nurhayati –Mantan Aggota DPR yang telah menjadi terpidana dalam kasus pemberian dana hadiah dalam pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)– mengakui tidak mengetahui soal aliran dana ke unsur pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, tetapi ada keterlibatan pimpinan Banggar dalam kasus tersebut.

“Kalau soal aliran dana saya tidak tahu. Tetapi kalau soal alokasi DPID dan sistemnya saya cuma menjelaskan sebatas itu saja,” ujarnya seusai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Rabu (13/3/2013).

Wa Ode mengakui diperiksa sebagai saksi untuk terpidana Haris Andi Surahman soal kasus pemberian hadiah pengurusan DPID. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR Halim Kalla. “Soal aliran dana saya tidak tahu, karena itu kan hubungananya soal penegakan hukum.”

Dia menuturkan pihak yang menyetujui DPID pada saat itu adalah pimpinan DPR bidang Panja Anggaran.

Pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat alokasi DPID ini dibahas adalah Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera), Olly Dondokambey (PDI-P), dan Mirwan Amir (Partai Demokrat).

Dia menuturkan telah menjelaskan kepada penyidik soal sistem dan proses pengalokasian DPID. Wa Ode menyatakan ada keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus tersebut.

Selain Wa ode, KPK juga memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Saya diperiksa sebagai saksi kasus Wa Ode," ujarnya seusai diperiksa penyidik KPK.

Mekeng enggan memberikan penjelasan soal dugaan suap pengurusan DPID Rp6,25 miliar itu. Dia langsung meninggalkan gedung KPK dengan tergesa-gesa dan segera masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya di halaman depan gedung.

Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPID yang juga politisi Golkar Haris Andi Surahman.

Dalam perkara DPID, beberapa nama politikus diduga terlibat. Dalam sidang, Fahd Al Fouz mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Fahd –anak pendangdut Alm. A.Rafiq–menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Fahd juga menjelaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar Rp6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper