Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parkir Sembarangan di Bandung, 2.200 Kendaraan Digembok

Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Perhubungan Kota Bandung melaporkan dalam 6 bulan terakhir, Tim Gembok Ban yang terdiri dari gabungan Dinas Perhubungan, Kepolisian, PM dan Satpol PP Kota Bandung telah menggembok 2.200 kendaraan yang parkir sembarangan

Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Perhubungan Kota Bandung melaporkan dalam 6 bulan terakhir, Tim Gembok Ban yang terdiri dari gabungan Dinas Perhubungan, Kepolisian, PM dan Satpol PP Kota Bandung telah menggembok 2.200 kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan kota setempat.

Penertiban parkir yang dibarengi dengan penggebokan ban kendaraan bagi yang parkir sebarangan itu antara lain di kawasan yang menjadi prioritas yakni Jalan Pasopati, Braga, Asia Afrika, Pasteur, Merdeka, dan Jalan Oto Iskandardinata.

 “Sejak Desember 2012 hingga Juni 2013 Tim Gabungan telah menggembok ban 2.200 kendaraan yang diparkir sembarangan. Sosialisasi juga terus digencarkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi, seperti dikutip Antara Rabu (10/7/2013).

Kendaraan yang parkir sembarangan dan terkena penindakan tim 'Gembok Ban" tersebut, jelasnya, terdiri dari 1.400 unit kendaraan roda dua dan 800 unit kendaraan roda empat.

Menurutnya, para pengemudi atau pemilik kendaraan itu telah dilakukan penindakan dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sadar, bahwa apa upaya-upaya yang kami lakukan belum maksimal. Masyarakat masih banyak yang belum sadar akan pentingnya parkir di tempat yang benar,” kata Ricky.

Hanya saja, dia mengungkapkan Dishub Kota Bandung perlu meningkatkan sosialisasi tindakan gembok ban kepada masyarakat, baik melalui media maupun pembinaan pada juru parkir.

“Setiap hari yang melanggar itu ganti-ganti, maka kami menduga yang melanggar itu tidak tahu bahwa mereka melanggar,” katanya.

Menaikkan denda serta memberlakukan sistem gembok ban dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai upaya mengurangi banyaknya kendaraan yang terparkir secara liar.

“Targetnya ada efek jera bagi pengguna jalan yang memarkir kendaraannya secara liar dan denda kita naikkan jadi Rp 50.000,” katanya.

Hingga kini, dinas perhubungan tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban di beberapa titik yang dianggap sering ditemukannya kendaraan terparkir tidak pada tempatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper