Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian kembali menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan kali kelima Kemenperin mendapatkan penghargaan serupa atas laporan keuangan tahunan.
Adapun, BPK memberikan penghargaan tersebut karena menilai Kemenperin telah mampu menyajikan laporan keuangan secara wajar sehingga dapat dijadikan dasar kuat untuk mengambil keputusan.
Beberapa aspek yang dinilai BPK diantaranya kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP, kepatuhan terhadap UU, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Wakil Menteri Perindustrian Alex S.W. Retraubun mengatakan beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenperin untuk mempertahankan WTP diantaranya penerbitan instruksi Menteri Perindustrian tentang Rencana Aksi mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenperin sejak 2009 hingga2011.
"Rencana aksi tersebut merupakan panduan teknis oraional yang harus dilakukan secara konsisten dari pimpinan tertinggi hingga staf," ujar Alex, Senin (8/7/2013).
WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK. Selain WTP, ada pula Wajar Tanpa Pengecualian-Dengan Paragraf Penjelasa (WTP-DPP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan yang paling rendah, Tidak Wajar (TW).
Selain Kemenperin ada pula Bappenas, BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan beberapa kementerian/lembaga lainnya penerima penghargaan WTP dari BPK.