BISNIS.COM, JAKARTA—Berlarutnya penahanan dua tersangka kasus Hambalang yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menimbulkan kecemburuan tersangka kasus korupsi lain yang langsung dimasukkan rutan KPK
Ketua KPK Abraham Samad menepis tudingan bahwa lembaga telah berindak diskriminatif terhadap tersangka kasus korupsi.
Menurutnya, semua tersangka kasus Hambalang pasti ditahan. Persoalannya untuk menahan semua tersangka, KPK harus menunggu dulu hasil audit II Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kasus tadi.
“Seluruh tersangka kasus Hambalang pasti ditahan, hanya menungu waktu saja. KPK masih menungu hasil audit BPK,” ujarnya seusai acara Pembekalan Calon Legislatif PDIP di Jakarta, Rabu (3/7).
Abraham menjelaskan KPK menunggu hasil audit II BPK karena perlu mengetahui rincian kerugian negara dalam kasus pembangunan sport centre yang berlokasi di Bogor itu.
Pada audit I BPK sudah terindikasi kerugian negara Rp234 Miliar, namun belum ada reincian aliran dananya. Nilai kerugian tersebut diperoleh dengan membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan dengan nilai yang sebenarnya.
KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.