BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2013 perihal Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Azwar Abubakar tertanggal 25 Juni itu diatur jam kerja PNS dalam dua kategori yakni instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Surat edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
"Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," jelasnya.
Bagi Instansi yang Memberlakukan 5 Hari Kerja
Hari | Jam kerja (WIB) | Jam istirahat (WIB) |
Senin | 08.00-15.00 | 12.00-12.30 |
Selasa | 08.00-15.00 | 12.00-12.30 |
Rabu | 08.00-15.00 | 12.00-12.30 |
Kamis | 08.00-15.00 | 12.00-12.30 |
Jumat | 08.00-15.30 | 11.30-12.30 |
Bagi Instansi yang Memberlakukan 6 Hari Kerja
Hari | Jam kerja (WIB) | Jam istirahat (WIB) |
Senin | 08.00-14.00 | 12.00-12.30 |
Selasa | 08.00-14.00 | 12.00-12.30 |
Rabu | 08.00-14.00 | 12.00-12.30 |
Kamis | 08.00-14.00 | 12.00-12.30 |
Jumat | 08.00-14.30 | 11.30-12.30 |
Sabtu | 08.00-14.00 | 12.00-12.30 |
JANGAN LEWATKAN: