Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP BUPATI BUOL: Direktur Hartati Inti Plantation Jadi Tersangka

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Direktur PT  Hartati Inti Plantation, Toto Listyo, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Selatan.

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Direktur PT  Hartati Inti Plantation, Toto Listyo, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Selatan.

Toto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan status Toto sudah diteken sejak Jumat (28/06) kemarin. Toto sendiri sudah dicegah bepergian sejak 6 Juli 2013.

"Berdasarkan penyidikan, yang bersangkutan terbukti bersalah dengan dua alat bukti yang menjeratnya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Senin (1/7/2013).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkam hasil pengembangan penyidikan untuk kasus suap yang melibatkan Bupati Buol tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu. Yakni Siti Hartati Murdaya, pemilik PT Citra Cakra Murdaya (CCM) maupun PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur PT CCM Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT HIP, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya sebesar Rp3 miliar, untuk meloloskan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper