BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Direktur PT Hartati Inti Plantation, Toto Listyo, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Selatan.
Toto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan status Toto sudah diteken sejak Jumat (28/06) kemarin. Toto sendiri sudah dicegah bepergian sejak 6 Juli 2013.
"Berdasarkan penyidikan, yang bersangkutan terbukti bersalah dengan dua alat bukti yang menjeratnya," ujar Johan Budi di gedung KPK, Senin (1/7/2013).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkam hasil pengembangan penyidikan untuk kasus suap yang melibatkan Bupati Buol tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu. Yakni Siti Hartati Murdaya, pemilik PT Citra Cakra Murdaya (CCM) maupun PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur PT CCM Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT HIP, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya sebesar Rp3 miliar, untuk meloloskan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.