Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Antikorupsi Tolak RUU Ormas

BISNIS.COM, JAKARTA--Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak pengesahan RUU Organisasi Masyarakat atau Ormas tanpa pengecualian karena membungkam kebebasan berserikat dan peran masyarakat memberantas korupsi.Perwakilan dari Koalisi Organisasi

BISNIS.COM, JAKARTA--Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak pengesahan RUU Organisasi Masyarakat atau Ormas tanpa pengecualian karena membungkam kebebasan berserikat dan peran masyarakat memberantas korupsi.

Perwakilan dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Antikorupsi Emerson Yuntho mengatakan usaha ngotot dari DPR dan pemerintah yang akan mensahkan RUU Ormas dengan beranggapan bawah beleid tersebut dibutuhkan itu sangat tidak masuk akal.

RUU Ormas, katanya, lahir dengan pertimbangan politik bukan pertimbangan hukum. Pihaknya menolak pengesahan RUU tersebut tanpa terkecuali dan tanpa pilihan lain untuk direvisi.

"Ini neo orde baru, semangat DPR dan pemerintah sama dengan rezim orde baru, memandang dinamikas masyarakat sipil perlu dikontrol dengan ketat," kata Emerson yang juga anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/6/2013).

Erwin Natosmal Oemar, peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, mengambahkan beberapa alasan penolakan RUU tersebut di antaranya seluruh ketentuan dalam rancangan UU itu sebetulnya sudah ada dalam UU lainnya misalnya UU tentang Yayasan.

RUU Ormas juga mensyaratkan seluruh Ormas untuk melaporkan segala bentuk kegiatan melalui laporan administratif. "Bayangkan jika kami ada kegiatan di luar Jakarta harus laporkan administratif ke negara. Kita tahu gimana birokrasi negara ini.

Pihaknya menegaskan yang harus diutamakan ilaha menjaga akuntabilitas partai politik. "Ada upaya membalikan wacana, mestinya anggaran negara yang dipakai itu difokuskan akuntabilitasnya, tapi yang disalahkan ormas, bukan orang-orang yang gunakan anggaran itu," katanya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menegaskan jika DPR ingin membentuk sebuah UU yang perlu dikedepankan ialah apakah politik hukum itu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak digunakan untuk kepentingan politik.

"RUU yang akan ditandatangani itu memuat serangkaian hal yang tidak memuat kaidah hukum dan tidak mengaspirasi rakyat dan malah jadi senjata membunuh ormas."

Dia menganalogikan misalnya sebuah Metromini atau bus yang ugal-ugalan di jalan dan. Negara ingin menertibkan atau mengatur Metromini tersebut.

"Apa hal itu benar? Itu keliru karen Metromini ini ada supirnya. Yang harus diatur itu supirnya bukan Metromininya. RUU ormas ini keliru menafsirkan, yang harus [ditertibkan] itu orang dalam ormasnya bukan ormasnya. Kalau begini semua perkumpulan, kelompok orang yang ingin berkreasi khususnya dalam hal anti korupsi itu bisa dibredel direpresif." (ltc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper