Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EDITORIAL BISNIS: Tuntaskan Segera Kasus Century

Kasus Bank Century kembali hangat dibicarakan. Terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia. Seperti diakui oleh pimpinan KPK, upaya penggeledahan dokumen yang berlangsung selama 20 jam pada Selasa

Kasus Bank Century kembali hangat dibicarakan. Terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia. Seperti diakui oleh pimpinan KPK, upaya penggeledahan dokumen yang berlangsung selama 20 jam pada Selasa (25/6) itu dilakukan untuk mendalami skandal Bank Century terkait dugaan korupsi dalam kebijakan itu.

Secara kasat mata, tampak keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus ini yang penyelesaiaan berlarut-larut hampir 4,5 tahun. Hal yang patut mendapat apreasi publik di negeri ini. Penggeledahan tersebut tidak terlepas dari hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat dan staf bagian Deputi Gubernur di Bank Indonesia, Galouh AW, di Australia.

Dari keterangan keduanya, KPK mendapatkan informasi perlunya penggeledahan dilakukan di kantor BI. KPK memang sedang membidik aktor intelektual dari pencairan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Nama Gubernur BI saat itu Boediono yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden menjadi sasaran. Itu sebabnya kemungkinan besar setelah ini KPK akan memeriksa Boediono
Kasus ini berawal dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.

Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati. Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century.

Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidak layakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8%, batas minimun yang ditetapkan BI.

Boediono diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8% menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.

Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris.

Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Tentu saja berbagai dugaan tersebut harus dibuktikan secara serius agar tidak merusak reputasi Boediono sebagai salah pemimpin di negeri ini.

Kita tentu saja berharap agar KPK segera menyelesaikan tugasnya secara profesional tanpa intervensi kepentingan politik manapun, termasuk oleh rezim yang sedang berkuasa. Bukankah ada banyak dugaan kalau kasus Century selama ini dimainkan sebagai kartu untuk saling menutupi berbagai kasus hukum lain yang terjadi di negeri ini?

Karena itu surat kabar ini mendorong KPK untuk segera menyelesaikan tugasnya dan pada ujungnya tidak harus memuaskan harapan sebagaian publik yang meyakini bahwa Boediono bersalah dalam kasus ini.

Karena bukan tidak mungkin penegasan BI dan KKSK yang berpegang pada prinsip bahwa Century adalah ‘bank gagal yang berdampak sistemik’ memiliki dasar hukum yang kuat. Apapun hasilnya, penuntasan kasus ini diharapkan agar kasus Bank Century tidak lagi menjadi mainan politik yang bisa mengganggu jalannya birokrasi dan merusak upaya penyelesaian kasus-kasus
hukum lain di Indonesia. Lebih lagi, penuntasan kasus ini menjadi pertanda bahwa KPK benar-benar serius dalam tugasnya memberantas korupsi di negeri ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper