BISNIS.COM, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 provinsi sebagai daerah yang akan dijadikan proyek percontohan dalam rangka pencegahan dan pengawasan intensif praktik monopoli dan usaha tak sehat.
Ketujuh provinsi itu adalah Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Timur.
KPPU memulai dengan menandatangani naskah kerjasama dengan Pemprov Sulsel dan sosialisasi dalam pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada Selasa (25/6).
"Tujuh wilayah ini menghasilkan lebih 70% PDB nasional, dan sejauh ini berperan sebagai lokomotif perekonomian Indonesia. Sedikit goncangan pada tujuh wilayah ini akan terasa di sebagian besar wilayah Indonesia," kata Nawir Messi, Ketua Komisioner KPPU.
Kegiatan yang akan dilakuklan komisi antara lain harmonisasi kebijakan-kebijakan daerah, sosialisasi persaingan usaha, dan monitoring kegiatan usaha.
Ini adalah bentuk implementasi dari visi baru KPPU yang lebih mengedepankan upaya pencegahan. Menurut Nawir, upaya pencegahan yang dimaksud dengan memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999.
Sulsel sendiri dipilih lantaran peran pentingnya bagi provinsi lain di kawasan timur Indonesia. Nawir mengatakan sedikit guncangan di Sulsel bakal terasa di provinsi lain.
Selain itu, terdapat momentum pertumbuhan ekonomi khususnya dalam 5 tahun terakhir yang selalu berada di atas rata-rata nasional.
"Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada kisaran 9%-10% adalah prestasi luar biasa di tengah krisis global yang sedang berlangsung," lanjut Nawir yang menyebut Sulsel sebagai 'teladan dari timur'.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyambut baik kesepakatan ini dan minta kepada KPPU agar bisa menunjukkan distorsi dalam praktik persaingan usaha dan pelaksanaan tender.
Menurutnya Sulsel yang tengah berakselerasi tinggi dalam perekonomia perlu cara pandang baru menghadapai tantangan yang lebih besar. "Itu bagian dari komitmen kita agar bisa bersaing dengan baik," katanya.
Sejauh ini, kata Syahrul, Sulsel telah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, terbukti dengan perolehan wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan untuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menurut Nawir Messi terdapat dua sumber distorsi, yakni dari perilaku pengusaha dan kebijakan pemerintah daerah.
Terkait Pemda, kata nawir, tidak mustahil ada kebijakan tidak pro persaingan yang masih berlaku dan tidak direview. Kesepahaman ini, katanya, bisa jadi pintu masuk komisi untuk mengupayakan harmonisasi kebijakan. (mtb)