BISNIS.COM, JAKARTA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan penggeladahan di kantor Bank Indonesia pusat, terkait penyidikan untuk kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penggeledahan sendiri, dilakukan di empat direktorat yang di antaranya Direktorat Moneter dan Direktorat Pengawasan Perbankan Bank Indonesia.
Penggeledahan ini merupakan pertama kalinya, yang dilakukan tim penyidik KPK terkait Century. Sebelumnya, penyidikan leboh banyak dilakukan melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk menerbangkan tim penyidik ke Amerika untuk memeriksa mantan menteri Keuangan Sri Mulyani.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi dan masih berlangsung hingga saat ini. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci direktorat mana saja yang digeledah, dan barang atau dokumen apa saja yang disita Tim Penyidik KPK.
"Iya benar, ada penggeledahan di BI, terkait Century," ujarnya hari ini, Selasa (25/6/2013).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tersangka pada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, dan Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20/2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.