BISNIS.COM, MEDAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan sertifikasi 1.930.695 bidang tanah, sebagai bagian dari legislasi dalam rangka memberikan legalisasi atas bidang tanah masyarakat, badan hukum publik, maupun swasta.
Adapun untuk program redistribusi tanah yang tahun lalu ditargetkan sebanyak 149.600 bidang tanah, pada tahun ini bertambah menjadi 175.500 bidang tanah yang akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu dan tidak mempunyai tanah.
BPN juga menargetkan percepatan penyelesaian program strategis legalisasi aset 2013 sejumlah 928.695 bidang. Ditargetkan pada Juni (kuartal I) minimum mencapai 40%, September (kuartal II) mencapai 70%, dan Desember (kuartal III) mencapai 100%.
Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji mengimbau semua pegawai institusi yang dipimpinnya untuk terus mengabdi kepada masyarakat dan negara, serta tidak mempersulit pengurusan sertifikat.
“Pegawai BPN harus mempermudah segala urusannya,” ujarnya, Kamis (20/6/2013).
Dia menjelaskan legalisasi asset tanah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN dalam rangka memberikan legalisasi atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, badan hukum publik maupun badan hukum swasta.
Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui pendaftaran tanah atau sertifikasi tanah baik dengan menggunakan sumber dana publik maupun sumber dana penerimaan negara bukan pajak.
Hingga Desember 2012, telah disertifikatkan sebanyak 45.234.490 bidang tanah (52,72%) dari 85.803.826 bidang tanah untuk seluruh Indonesia.