Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Buronan Terkait Kasus ARI SIGIT Diringkus

BISNIS.COM, JAKARTA- Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan tersangka dari cucu mantan Presiden Soeharto,

BISNIS.COM, JAKARTA- Aparat Polda Metro Jaya membekuk dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan tersangka dari cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit.

"Iya, keduanya sudah dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan, karena kasusnya sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto di Jakarta, Selasa (18/6).

Kedua tersangka itu yakni salah satu karyawan PT Dinamika Daya Andalan, B, ditangkap petugas di kawasan Cilegon, Banten, Minggu (16/6) malam dan tersangka SJ diringkus penyidik di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/6).

Sementara itu, Komisaris PT Dinamika Daya Andalan, Ari Sigit, yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik kepolisian, meski kejaksaan telah menyatakan P21.

Pengacara Ari Sigit, Bontor Tobing menuturkan, kliennya sakit dan menjalani perawatan di sebuah klinik, sehingga belum bisa memenuhi panggilan penyidik kepolisian, untuk dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan.

Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan, Sunarto Hadi telah dilimpahkan tahap kedua, serta seorang tersangka lainnya, Asrulah Arief alias Alung telah meninggal dunia, beberapa bulan lalu.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika), B, SJ dan Alung. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper