BISNIS.COM, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan memeriksa Galouh, saksi kasus bailout Bank Century besok, paska diberangkatkannya dua penyidik KPK ke Australia kemarin, Senin(11/6/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan kemungkinan akan dilaksanakan besok, namun dia tidak menjelaskan secara detail waktu dan tempat pemeriksaan.
"Dua penyidik sudah berangkat Senin malam kemarin, jadi saya kira pemeriksaan bisa dilakukan segera," ujar Johan Budi, Selasa (11/6/2013).
Johan mengatakan alasan pemeriksaan terhadap Galouh karena yang bersangkutan diduga mengetahui masalah terjadinya bailout Bank Century.
Galouh akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Johan juga tidak menjelaskan apakah selain Galouh ada saksi lain yang juga akan ikut diperiksa di Australia terkait kasus itu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.
Adapun mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.